Hadar Gumay: Logistik Jangan Jadi Alasan KPU Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan

21 November 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan oleh KPU digugat oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Koalisi menilai, KPU tidak menaati Undang-undang 7/2017 dan Putusan MA nomor 24p/HUM/2023 yang mengamanatkan keterwakilan perempuan di setiap dapil minimal 30%.
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, menyebut meski KPU telah menetapkan DCT, dengan masih adanya kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak menjadi alasan bagi KPU untuk mengubah susunan DCT agar sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan Pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik,” kata Hadar kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11).
Eks Anggota KPU RI ini menyebut, KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah sepatutnya melaksanakan perintah Undang-undang secara benar. Apalagi ada pula Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan terkait keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap dapil.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hadar mengungkapkan keterwakilan perempuan ini juga sebagai syarat sahnya Pemilu seperti halnya Putusan MK nomor 90/2023 yang menambah syarat pada usia capres/cawapres yang kemudian oleh KPU dituangkan dalam revisi Peraturan KPU.
Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan
Koalisi Masyarakat Sipil dalam temuannya menemukan 54 dapil belum memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
“Seharusnya, sesempit apa pun upayakan (perbaiki DCT). Sekarang cetak saja, misalnya ya contoh, untuk DPR RI itu ada 84 dapil, 30 dapil itu bebas dari persoalan ini, 30 dapil inilah cetak duluan, kalau memang itu persoalan strategi pencetakan yang menjadi mendesak,” tegasnya.
“Karena kan peraturannya sudah jelas, UU-nya kan sama, tetapi kemudian karena ulah perilaku curang yang tidak demokratis dari penyelenggara Pemilu akhirnya berantakan seperti ini. Mereka harus menanggungnya. Jadi, tidak bisa persoalan logistik menjadi alasan,” pungkasnya.
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Wahidah Suaib di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
KPU sebelumnya telah menetapkan DCT calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 pada 3 November.
ADVERTISEMENT
KPU menggunakan akumulasi jumlah perempuan dari setiap caleg di parpol yang kemudian dibagi dengan jumlah dapil. Hasilnya, jumlah keterwakilan perempuan yang digunakan KPU di atas 30%.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memastikan, dari 9.917 DCT yang didaftarkan oleh 18 partai politik, kuota keterwakilan perempuan 30 persen telah tercapai di setiap dapil.
"Kemudian yang berikutnya, sepanjang yang kami ketahui ya, untuk DPR RI untuk caleg perempuan, caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Jika dirata-rata dari 18 jumlah partai politik peserta pemilu, Hasyim menjelaskan bahwa kuota keterwakilan perempuan mencapai angka 37,13 persen.
ADVERTISEMENT