Hadi Jawab TNI di Kementerian Bikin Dwifungsi: Beda, Kini Mereka Tak Ada di DPR

11 Juli 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bicara soal revisi UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah. Dia menegaskan tidak ada dwifungsi TNI dalam konteks skema lama, muncul lagi setelah RUU TNI ini dibahas lalu disahkan.
ADVERTISEMENT
"Yang paling penting adalah, berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi 2. Yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR," kata Hadi usai membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. Sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah," katanya.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Hadi menjelaskan, RUU TNI memang membuka peluang bagi anggota TNI berperan lebih luas di luar organisasi TNI. Tapi, itu bukan dalam rangka politik praktis.
"Terkait dengan perluasan penugasan TNI di kementerian lembaga. Yang jelas tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," jelas eks Panglima TNI itu.
ADVERTISEMENT
Nantinya, dalam pembahasan bersama DPR, berbagai poin soal tugas dan fungsi akan sangat hati-hati. Sehingga paradigma lama soal TNI tidak lagi hidup seperti kekhawatiran selama ini.
"Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," tutup Hadi.
Tentang Revisi UU TNI
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI salah satunya diubah pada pasal 47 yakni terkait dengan prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berikut bunyinya:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
ADVERTISEMENT
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2).
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
ADVERTISEMENT
Sementara pada UU yang lama berbunyi:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.