Hadi: Komite Pelaksana Publisher Right Harus Diisi Pakar Arbitrase-Digital

8 Mei 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenko Polhukam menerima kunjungan dari Dewan Pers di Jakarta, Rabu (7/5/2024). Foto: Dok. Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Kemenko Polhukam menerima kunjungan dari Dewan Pers di Jakarta, Rabu (7/5/2024). Foto: Dok. Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenko Polhukam menerima kunjungan Dewan Pers dalam rangka audiensi terkait perkembangan pembentukan Komite Pelaksana Publisher Right. Pembentukan komite ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
ADVERTISEMENT
Pembentukan komite sangat penting dalam pelaksanaan Publisher Right. Komite juga harus mewakili unsur pakar.
"Sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” jelas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam keterangannya dikutip Rabu (8/5).
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” tambah Hadi.
Kemenko Polhukam menerima kunjungan dari Dewan Pers di Jakarta, Rabu (7/5/2024). Foto: Dok. Kemenko Polhukam
Hadi sudah merekomendasikan Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan anggota komite dari unsur Dewan Pers, termasuk regulasi turunannya. Sementara, untuk unsur pakar, Hadi akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
Eks Panglima TNI itu menekankan Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
“Maka dari itu, Unsur Pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Hadi.
Perpres yang umum disebut Publisher Rights ini, mengamanatkan pembentukan komite yang memiliki tugas: fasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antar perusahaan platform dan pers.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, bersama jajaran Anggota Dewan Pers dan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam RI.