Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hadi Tjahjanto Mundur dari Ketua MWA UNS sebelum Nadiem Batalkan Rektor Terpilih
6 April 2023 14:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kisruh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), PTN yang terletak di Solo, Jateng, dengan Menristekdikti Nadiem Makarim memanas.
ADVERTISEMENT
Setelah Nadiem Makarim membekukan MWA UNS pada 31 Maret 2023 dan membatalkan rektor terpilih, MWA melawan dengan menempuh jalur hukum. Somasi akan mereka kirimkan.
Selain membekukan MWA UNS, lewat Permendikbudristek Nomor 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, Nadiem juga menganulir kemenangan Rektor UNS terpilih Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si.
Nadiem membatalkan pelantikan Prof Sajidan yang seharusnya dilantik oleh MWA pada Senin (3/4).
Mengutip situs UNS tentang susunan MWA, Ketua WMA UNS dipegang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Namun, menurut Kemendikbudristek, saat ini Hadi telah mundur.
"Beliau mengundurkan diri karena kesibukan beliau di Kementerian ATR," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam, saat dihubungi kumparan, Kamis (6/4).
Menurut Nizam, pengunduran diri Hadi dilakukan sebelum Nadiem mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24/2023 yang isinya membekukan MWA dan membatalkan rektor terpilih.
ADVERTISEMENT
"Sebelum keluarnya Permen beliau sudah mengundurkan diri. Tapi tanggal tepatnya saya kurang tahu karena suratnya ke sekretariat Mendikbudristek," ucap Nizam.
Informasi beredar, Hadi mundur pada 29 Maret atau dua hari sebelum Nadiem menandatangani permen tentang UNS.
MWA dibekukan karena dinilai langgar perundangan
Dalam Permendikbudristek itu disebutkan setiap organ di lingkungan UNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Peraturan itu berisi tentang pembatalan pengangkatan rektor UNS terpilih Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si dan pembekuan MWA. Tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi hingga pembekuan dicabut sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Pencabutan Peraturan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permendikbudristek tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembekuan ini dilakukan karena MWA sebagai pengatur internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak dijelaskan tindakan dari MWA yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan itu.
MWA Tetap Lantik Rektor Terpilih
Sikap MWA UNS yang melawan Nadiem disuarakan oleh Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi.
"Rektor dipilih oleh MWA dan dilantik oleh MWA karena sah secara hukum," kata Hasan, Rabu (5/4), di Solo.
WMA menjadwalkan melantik rektor terpilih pada 11 April.
Sajidan terpilih sebagai raktor pada November 2022 dalam pemilihan yang dihadiri juga oleh perwakilan Kemendikbud. Sajidan adalah salah satu Wakil Rektor UNS dan tercatat sebagai dosen Prodi Biologi di FKIP.