Hadi Tjahjanto Ungkap Awal Mula Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

8 September 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: Rino Muhammad/Shuttestock
zoom-in-whitePerbesar
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: Rino Muhammad/Shuttestock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan awal mula sengketa lahan Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan. Sengketa dimulai ketika diberikannya Hak Guna Bangunan ke PT Indobuildco milik Ponco Sutowo pada tahun 1970an.
ADVERTISEMENT
“Berawal dari kepemilikan hak cipta hak guna bangunan yang dikeluarkan tahun 73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga 30 tahun lagi itu akan berakhir tahun 2002,” kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Hadi mengatakan mulanya PT Indobuildco ini menerima dua HGB dengan durasi selama 30 tahun hingga 2022. Sebelum HGB berakhir, PT Indobuildco mengajukan HGB tambahan selama 20 tahun. Sehingga PT Indobuildco memiliki HGB hingga Maret dan April 2023.
"2002 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi, ada 2 HGB, HGB nomor 26 itu berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 berakhir 3 April 2023,” papar mantan Panglima TNI ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Konpers Mafia Tanah, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dengan berakhirnya HGB PT Indobuildco itu artinya wilayah Blok 15 GBK atau lahan Hotel Sultan harus dikembalikan kepada negara.
ADVERTISEMENT
“Pemilik awal, PT Indobuildco, sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” pungkasnya.
Sengketa ini sudah berulang kali disidangkan. Sejumlah gugatan sudah berulang kali dilayangkan.
Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.
Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kuasa Hukum GBK soal perkembangan pengelolaan lahan GBK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menkopolhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit; Kementerian Hukum dan HAM; serta pihak pengelola GBK.
ADVERTISEMENT
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud.
Kapolri pun menyatakan siap untuk mengawal proses tersebut. Bahkan Polri akan mengusut potensi korupsi terkait sengketa lahan itu.