Hadiah Hari Guru, Pemerintah Naikkan Gaji Non-ASN Rp 2 Juta, ASN 1 Kali Gaji

26 November 2024 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional di Britama Arena, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional di Britama Arena, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, Mu'ti menuturkan pihaknya akan menggelar acara peringatan hari guru pada tanggal 28 November 2024. Ia menyebut Prabowo akan memberikan arahan di acara itu.
"Tadi kami sampaikan kesediaan bapak presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam memberikan puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema Guru Hebat Indonesia Kuat," kata Mu'ti.
Dalam acara itu, kata Mu'ti nantinya pemerintah akan menyampaikan terkait dengan peningkatan kesejahteraan guru. Ia menuturkan, guru akan mengalami kenaikan gaji.
"[Guru] Non-ASN sebesar 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," ucapnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan ke SDN 59 Palembang, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mu'ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang mengalami kenaikan gaji Rp 2 juta adalah mereka yang sudah mengikuti sertifikasi. Gaji Rp 2 juta itu, lanjutnya, di luar dari gaji pokok yang didapatkan dari sekolah tempat mengajar.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang guru non-ASN, honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta. Itu di luar gaji dia dari sekolah asalnya ya," terang dia.
Kenaikan gaji itu, kata Mu'ti, berlaku untuk semua guru sekolah, baik negeri maupun swasta. Sementara untuk guru ASN, Mu'ti menjelaskan bahwa mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok.
"Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gaji pokok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya. [Guru] ASN naik tapi sesuai gaji pokok," pungkas Mu'ti.