Hadir Secara Online, Indra Kenz Jalani Sidang Putusan di PN Tangerang

28 Oktober 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10).   Foto: Dok. kumpar
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10). Foto: Dok. kumpar
ADVERTISEMENT
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di ruang utama itu, Indra Kenz dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Mengenakan pakaian batik dan kacamata, terdakwa atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) ini nampak siap dan santai untuk mendengarkan vonis.
Pada persidangan itu, para korban pun tampak hadir memenuhi ruang sidang. Dengan mengenakan stiker "Sidang Indra Kenz" para korban yang berasal dari sejumlah daerah itu mengawal jalannya putusan sidang.
"Kami di sini hadir untuk mengawal jalannya sidang, dan kami minta hukum yang seberat-beratnya," kata salah seorang korban Marunazara.
Persidangan Indra Kenz yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rahman Rajaguguk hingga pukul 15.30 WIB belum dimulai.
Pada persidangan sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Dia dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.