Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Haedar Soal Jatah Tambang Muhammadiyah: Belum Dapat Informasi Lokasinya
18 Desember 2024 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai lokasi tambang yang akan diterima Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Kabar yang beredar, Muhammadiyah akan dapat jatah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
"Jika itu memang diperuntukkan untuk Muhammadiyah itu nanti akan ada pertemuan biasanya, antartim penelitian," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (18/12).
"Tim belum menyampaikan laporan kepada kami," lanjutnya.
Haedar berharap isu tambang ini diletakkan secara proporsional.
"Di mana pun letaknya yang penting bahwa pengelolaan tambang itu kami yakin sesuai sejalan dengan konstitusi, peraturan yang berlaku," jelasnya.
Muhammadiyah, kata Haedar, selalu mengindahkan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu Muhammadiyah berkomitmen pengelolaan tambang untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
"Bukan untuk Muhammadiyah, sebagaimana kita mendirikan sekolah, rumah sakit, pelayanan sosial, dan lain sebagainya," katanya.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan tambang dan segala usaha yang dilakukan Muhammadiyah akan selalu memperhatikan faktor lingkungan.
"Baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam," bebernya.
Tawaran Era Jokowi
PP Muhammadiyah memutuskan menerima penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara dari pemerintah era Jokowi dengan serangkaian alasan dan pertimbangan.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) di Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/7).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan pertimbangan pertama yakni pengelolaan tambang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah antara lain Pasal 7 Ayat 1 Anggaran Dasar yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang dilakukan di segala bidang kehidupan.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik di sini: