Hai Para Penerobos Trotoar, Ingat Ada Denda Tilang Rp 500 Ribu

Trotoar di Jakarta kini sudah sangat baik. Lebar, luas, dan sangat nyaman untuk pejalan kaki.
Tapi, kondisi yang sudah bagus ini malah dimanfaatkan oleh pengendara motor yang perilakunya 'minus'. Mereka justru menerobos trotoar terutama saat kondisi jalan sedang macet.
Petugas memang ada di sejumlah titik dan waktu tertentu. Tapi, bukan berarti pemotor urung menerobos trotoar.
Wahai para pemotor, ingatlah ada denda tilang Rp 500 ribu bagi mereka yang tertangkap menerobos trotoar.
“Itu denda maksimal segitu (Rp 500 ribu),” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Catat ya, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
Bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bakal terjerat hukuman pidana atau denda Rp 500.000. Hal itu, tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), yang berbunyi: setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Denda maksimalnya gitu (Rp 500 ribu), polisi kadang-kadang Rp 100 ribu, 200 ribu,” ujar Istiono.
Jadi, lebih baik pikir dua kali untuk terobos trotoar.
