Haikal Hassan: NKRI Bersyariah Hanya Istilah, Tetap Pancasila

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ustaz Haikal Hassan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa(19/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Haikal Hassan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa(19/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Ustaz Haikal Hassan turut menjelaskan maksud NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila yang jadi rekomendasi Ijtima Ulama IV dan memicu perdebatan. Haikal yang juga panitia Ijtima Ulama IV menyebut NKRI bersyariah hanyalah istilah.

"Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu? Ya enggak. UUD 45 hilang? Ya enggaklah. Itu istilah," ucap Haikal usai acara diskusi tentang Pancasila di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin (12/8).

kumparan post embed

Syariah itu istilah agar umat Islam di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, menjalankan perintah Allah SWT.

"(Maksudnya) Mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetap jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT. Betul?."

Lagi pula, banyak aspek kehidupan yang saat ini sudah mengunakan istilah syariah. Mulai dari perbankan hingga muamalah (aktivitas) lain.

"Apa kamu enggak merasakan, hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah," tegasnya.

kumparan post embed

Tidak Ada Istilah 'Syariah'

Cendekiawan dan ulama Nahdlatul Ulama (NU), Salahuddin Wahid (Gus Sholah), menilai dalam dasar negara tidak ada istilah bersyariah, meski itu hanya istilah yang dipahami menjalankan perintah agama bagi umat Islam.

"Menurut saya, NKRI bersyariah itu tidak ada. Dulu sila pertama kan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Tujuh kata itu kemudian dicoret menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Gus Sholah di lokasi yang sama.

"Dulu Undang-Undang Dasar kita mengandung kata syariah, sekarang tidak ada. Jadi tidak ada juga istilah NKRI bersyariah. Bukan berarti kita juga antisyariah Islam, tidak."

Menurutnya, syariat Islam tetap jalan sejak lama tanpa ada istilah syariah dalam dasar negara baik di Pancasila maupun UUD 1945, sebagai rekomendasi Ijtima Ulama.

"Tanpa istilah NKRI Bersyariah, jalan kok syariah Islam. Jadi tidak perlu ada istilah itu," pungkas Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang itu.