Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Hajatan Lurah saat PPKM Darurat Dibubarkan Satgas dan Satpol PP Kota Depok
3 Juli 2021 20:05 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
ADVERTISEMENT
Lurah di Depok menggelar hajatan pernikahan anaknya di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7). Namun acara tersebut akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19 Kota Depok bersama Satpol PP Kota Depok sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok , Dadang Wihana mengatakan tim sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan lurah yang menggelar hajatan dan menghentikan kegiatan tersebut.
"Sudah kami datangi dan kami hentikan terkait laporan yang kami terima," ujar Dadang kepada kumparan, Sabtu (3/7).
Dadang mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok juga akan segera melakukan pemeriksaan dan melakukan BAP terhadap lurah yang bersangkutan. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akan segera kami panggil dan diperiksa, jika ada pelanggaran yang ditemukan akan ada sanksi yang diberikan," terang Dadang.
Menurut Dadang, sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 melalui Camat dan Satpol PP sudah mengingatkan kepada lurah yang bersangkutan sebelum melakukan acara, untuk mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata acara hajatan yang digelar dihadiri lebih dari 30 orang dan menggunakan iringan musik hingga membuat kerumunan orang-orang yang berjoget.
Padahal ketentuan resepsi pernikahan di Depok hanya dapat diikuti 30 orang dan khitanan sebanyak 20 orang, terutama selama PPKM Darurat.
"Sebetulnya di Kota Depok aturan itu sudah diterapkan sejak dua minggu yang lalu ketika pengetatan PPKM yang saat ini dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat ," ucap Dadang.
==