Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. BAP itu menyinggung nama Haji Isam.
"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang. Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan.
Terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya. Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian itu tidak benar.
"Keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, kepada wartawan, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Junaidi menyebut bahwa Haji Isam tidak mengenal sosok Yulmanizar maupun Agus Susetyo. Dalam dakwaan KPK, Agus Susetyo disebut merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Menurut Junaidi, Haji Isam juga tidak pernah tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," kata Junaidi.
Berikut pernyataan lengkap pengacara Haji Isam:
Saya, Junaidi, Kuasa Hukum Haji Samsudin Andi Arsyad, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu.
ADVERTISEMENT
2. Klien kami tidak mengenal Sdr. Agus Susetyo (konsultan pajak) dan Sdr. Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung dan tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
3. Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
4. Klien kami adalah pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada negara dengan taat hukum dan juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu yang banyak membantu dalam pembangunan daerah. Keterangan Sdr. Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami.
ADVERTISEMENT
5. Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.
6. Bahwa untuk selebihnya Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence.
Kasus Suap di Ditjen Pajak
Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.
Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Jaksa KPK menyatakan, uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).