Hak Angket DPR Terhadap KPK Harus Dibatalkan

29 April 2017 10:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Rapat paripurna DPR telah menyetujui digulirkannya hak angket untuk KPK. Hak angket muncul karena KPK tengah menangani kasus e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Tujuan hak angket pun dianggap tidak jelas. Apalagi, korupsi e-KTP juga berawal dari proses pembahasan anggaran di DPR yang diduga sarat korupsi. Oleh karena itu, hak angket DPR untuk KPK harus segera dibatalkan.
“Fakta sebenarnya kasus e-KTP adalah bermula dari proses budgeting di DPR yang koruptif. Terbukti di persidangan e-KTP mulai terkuak satu persatu nama-nama anggota DPR yang tersangkut, mulai dari anggota komisi, Banggar hingga pimpinan DPR saat pembahasan anggaran dana e- KTP Rp 5,9 triliun,” kata Sekjen FITRA Yenny Sucipto dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Pada beberapa persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa saksi memang jelas-jelas menyebut ada dugaan permainan saat pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Bahkan, nama ketua DPR saat ini, Setya Novanto disebut beberapa saksi turut berperan penting dalam bancakan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya soal itu, FITRA menganggap, DPR harusnya instrospeksi diri sebelum menggulirkan hak angket untuk KPK. DPR selama ini memiliki track record yang sangat buruk dalam hal korupsi. Setiap tahun, masih ada saja anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi, terutama saat pembahasan anggaran.
“Hampir semua kasus korupsi bermula dari perencanaan anggaran di DPR yang bermasalah. Sebut saja dari kasus korupsi Hambalang, wisma atlet, e-KTP, pengadaan di Bakamla, hingga pengadaan Alquran,” jelasnya.
KPK selama 10 tahun terakhir selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK soal laporan keuangannya. Pengelolaan keuangan KPK juga sangat efektif. Oleh karena itu sama sekali tidak ada alasan untuk menggulirkan hak angket terhadap KPK, apalagi khusus membahas soal kasus e-KTP yang bisa berujung intervensi terhadap proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Fakta bahwa yang terlibat di kasus e-KTP dan korupsi lainnya adalah anggota DPR. Maka hak angket ke KPK disinyalir dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja DPR yang buruk dan perilaku yang koruptif. Maka dari itu hak angket ini harus dibatalkan,” tegas Yenny.