‘Hak Istimewa’ Mulan Jameela Bisa Karantina Mandiri Usai dari Luar Negeri

14 Desember 2021 6:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Foto: Instagram/@mulanjameela1
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Foto: Instagram/@mulanjameela1
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Gerindra, Mulan Jameela, menjalani karantina mandiri sepulang dari Turki. Mulan saat itu tidak sendiri, Ahmad Dhani dan ketiga anaknya juga ikut ke Turki dan sama-sama karantina di rumah.
ADVERTISEMENT
Hal itu berbeda dengan yang diterapkan pada masyarakat umum. Mereka yang datang dari luar negeri harus dikarantina terpusat selama 10 hari.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas (Kasatgas) COVID-19 Suharyanto memastikan bahwa tindakan Mulan dan keluarga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto memimpin rapat koordinasi penanganan dampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Minggu (5/12). Foto: BNPB
Dalam rapat kerja BNPB dengan Komisi VIII DPR RI, pada Senin (13/12), Suharyanto mengatakan bahwa memang terdapat pengecualian khususnya bagi para pejabat negara, termasuk anggota DPR. Salah satunya yakni boleh menjalani masa karantina mandiri di kediaman pribadi sesuai dengan waktu karantina yang telah ditentukan.
"Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, dapat fasilitas karantina mandiri. Artinya enggak di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan. Ini sama kayak terpusat, jadi selama 10 hari enggak ke mana-mana," ujar Suharyanto.
ADVERTISEMENT
Walaupun dilakukan tidak di lokasi karantina yang telah disediakan, ia menjamin bahwa aturan ketat tetap wajib dijalankan selama masa karantina. Termasuk untuk tetap berada di lokasi selama masa karantina berlangsung.
"Ada batasannya kalau ada melanggar. Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka kelihatan viral, tapi persentase enggak banyak," lanjutnya.

Mengacu pada SE Satgas No. 23 Tahun 2021

Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan yang diterapkan kepada Mulan dan keluarganya mengacu pada Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE Satgas No. 23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas. Dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," kata Prof Wiku melalui pesan singkat, Senin (13/12).
ADVERTISEMENT
Kata dia, semua sudah dipertimbangkan. Apalagi di masa pandemi yang membaik tapi varian corona Omicron masih mengancam.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," tutur dia.
Prof Wiku menambahkan, dalam diskresi ini Satgas juga mewajibkan beberapa hal pada Mulan dan Ahmad Dhani sekeluarga. Yaitu sama seperti mereka yang karantina di fasilitas pemerintah selama 10 hari.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur, misalnya tidak bepergian selama masa karantina," tutur dia.
Mulan dan keluarganya juga wajib memberikan laporan harian terkait kondisi kesehatan mereka.
ADVERTISEMENT

Anggota DPR Beri Respons

Pasien COVID-19 bersiap memasuki bus sekolah untuk menuju Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran di Puskesmas Menteng, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, merespons terkait aturan karantina yang dijalankan oleh Mula dan keluarganya. Menurut Brigitta aturan soal kekarantinaan bagi anggota DPR sama dengan yang dijalankan oleh pejabat negara seperti Presiden.
Sehingga menurut politikus NasDem itu akan tidak etis jika anggota DPR tak menjalani aturan sesuai yang telah dijalani presiden dan pejabat negara lainnya sepulangnya dari luar negeri.
"Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan. Tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet," ujar Brigitta.
"Kalau wibawa kelembagaan tidak dijaga, bagaimana bisa dihargai saat meminta pertanggungjawaban dari para mitra? Ingat wakil rakyat itu diberikan kepercayaan untuk mengawasi kinerja presiden dan kinerja yudikatif," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pembelaan Brigitta pun dikuatkan oleh pernyataan Sekjen DPR Indra Iskandar. Bukan hanya bepergian ke luar negeri, Indra menyebut kunjungan Mulan Jameela ke Turki tak lain dalam rangka dinas.
"Iya ada acara kedinasan," ucap Indra.
Kunjungan ke Turki, kata Indra, dilakukan Mulan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR yang sesuai dengan isi UU MD3. Tiga fungsi DPR di antaranya pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
"Kunker pengawasan dan diplomasi parlemen yang berkaitan dengan Komisi VII," tutur Indra.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (9/12). Foto: Ronny

Alasan Ahmad Dhani Ikut Karantina di Rumah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 terkait hal ini. Dari situ, diketahui pejabat negara boleh karantina mandiri di rumah.
ADVERTISEMENT
Dari aturan itu, seharusnya hanya Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah karena dia anggota DPR RI. Lalu, mengapa Ahmad Dhani dan lainnya juga ikut karantina di rumah?
"Karena Ahmad Dhani, istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," jelas Zulpan.