Hak Jawab Kementerian Perhubungan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Staf Khusus Presiden, Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Presiden, Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Staf Khusus Kemenhub Adita Irawati mengirimkan hak jawab menanggapi berita kumparan yang berjudul 'Usaha Anies Setop Operasional Bus Demi Cegah Warga Mudik Terjegal Restu Luhut' yang dimuat pada Senin (30/3).

Adita keberatan atas penggunaan kalimat 'Terjegal Restu Luhut' dalam berita itu, karena tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan.

Berikut hak jawab Adita:

Hak jawab Kementerian Perhubungan. Foto: Dok. Kementerian Perhubungan
Hak jawab Kementerian Perhubungan. Foto: Dok. Kementerian Perhubungan

Penjelasan Redaksi:

1. Redaksi telah membuat koreksi atas judul berita yang dimaksud. https://kumparan.com/kumparannews/ralat-usaha-anies-setop-operasional-bus-demi-cegah-warga-mudik-ditunda-luhut-1t7wpxhDyN6

2. Redaksi memohon maaf kepada Staf Khusus Menhub Adita Irawati, Plt Menhub Luhut B Pandjaitan, dan Kemenhub

3.Redaksi mendukung ajakan kerjasama yang lebih baik dalam pemberitaan COVID-19