Hak Jawab: Pengacara soal Kasasi Kiai yang Divonis Cabuli Ustazah di Jember

21 Juli 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
Polres Jember rilis kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Fahim Mawardi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jember rilis kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Fahim Mawardi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Catatan Redaksi:
Judul dan isi berita ini telah diubah redaksi. Berita ini sebelumnya berjudul Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Ustazah di Jember Hanya Ditahan Setahun. Diubah menjadi Hak Jawab: Pengacara soal Kasasi Kiai yang Divonis Cabuli Ustazah di Jember
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap seorang ustazah di pondok pesantren, Muhammad Fahim Mawardi, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Jember, Minggu (21/7/2014).
“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7).
Fahim masih dikenakan wajib lapor. “Beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin (22/7/2024) ya ketemu di lapas," ucapnya singkat.
Pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Mangaran, itu ditahan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri (HA) ke polisi HA menemukan berbagai barang bukti pencabulan berupa rekaman suara.
Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.
ADVERTISEMENT
Lewat barang bukti itu, Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember pada Agustus 2023. Fahim juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.
Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Di Pengadilan Negeri Jember dia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Fahim lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Vonis tetap 8 tahun.
Upaya hukum dilakukan Fahim hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Di MA Fahim divonis 2 tahun.
ADVERTISEMENT

Hak Jawab Pengacara

Tim Kuasa Hukum Gus Fahim, Aziz Yanuar memberikan penjelasan. Aziz memberikan hak jawab kepada kumparan yang isinya sebagai berikut:
Gus Fahim divonis di PN Jember selama 8 tahun. Perkara No. 237/Pid.Sus/2023/PN.Jmr. Tuntutan 17 Juli 2023 dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 6 (Enam ) bulan.
PN Jember pada 16 Agustus 2023 memutus pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan;
"Kemudian kami mengajukan upaya hukum banding atas hal tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan hasil Banding Perkara No. 1046/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 11 Oktober 2023 dengan amar putusan banding menguatkan Putusan PN Jember," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT
"Masih kami mencari keadilan atas kedzaliman dan fitnah thd Klien kami,maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung,yang alhamdulilllah membuahkan hasil dengan putusan inkracht," imbuhnya.
Kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan Amar Putusan Tolak Perbaikan Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Subsidair 2 Bulan.
Pasal yang dituduhkan di Pengadilan Negeri adalah:
"Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".
"Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku. Vonis di Pengadilan Jember juga tidak menjelaskan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi," katanya.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena, lanjut Aziz, dalam persidangan seluruh saksi dan fakta hanya terbukti kliennya mengusap kepala santri, dan itu juga masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan kliennya dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Itulah makanya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung vonis ngawur PN Jember tersebut dianulir dan kemudian klien kami divonis jauh dari putusan ngawur PN Jember tersebut menjadi hanya 2 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, Fahim mengajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024.