Hak Politik Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Dicabut Selama 5 Tahun

28 Maret 2018 23:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Alam di vonis pidana 12 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam di vonis pidana 12 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk mencabut hak berpolitik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, selama 5 tahun. Hukum tersebut berlaku setelah politikus PAN itu selesai menjalani hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan tuntutan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).
Hakim menilai Nur Alam telah menyalahi kewenangannya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Menurutnya, Nur Alam dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya dengan melakukan perbuatan korupsi.
Suasana Sidang Tipikor Nur Alam. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Tipikor Nur Alam. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Selain itu, Nur Alam juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Diah Siti.
Nur Alam dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan 3 putusan. Yaitu, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi serta SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemudian, mengubah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah.
Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Jaksa mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh Nur Alam sebesar 4,499,900 dolar AS atau bila dikonversikan ke rupiah berjumlah sekitar Rp 40,268 miliar. Uang itu disebut digunakan Nur Alam untuk polis asuransi.
Atas perbuatannya, Nur Alam terbukti melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT