Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakpus, Anwar, Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

2 Juli 2020 18:04 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Anwar, didapuk menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar, penanganan bahan bakar, manajemen armada, dan manajemen depot.
Keterangan Anwar sebagai Komisaris tertulis dalam website pertaminapatraniaga.com. Tak dijelaskan mulai kapan Anwar ditunjuk sebagai Komisaris. Hanya ditulis profil Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, dan S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.
Dalam website tersebut, Pertamina Patra Niaga juga menyebut Anwar sebagai hakim tipikor yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar seperti traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.
Hakim ad hoc Tipikor pada PN Jakpus jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga. Foto: Pertamina Patra Niaga
Adapun Anwar saat ini tercatat sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Sebelumnya Anwar juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2024 namun gagal.
ADVERTISEMENT
Posisi Anwar sebagai hakim ad hoc sekaligus komisaris menimbulkan pertanyaan. Sebab terdapat PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Dalam Pasal 1 ayat (2) PP tersebut tertulis: Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakpus Anwar. Foto: PN Jakpus
Sementara Pasal 2 huruf g dalam PP tersebut melarang hakim merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN. Berikut bunyinya:
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba mengonfirmasi kepada MA mengenai hal ini. Namun belum mendapat jawaban.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)