Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba, Divonis 6 Tahun Penjara

16 Mei 2019 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Merry Purba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Merry Purba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Merry dinilai terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, terkait pengurusan perkara di PN Medan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Merry Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 350 juta subsider Rp 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Merry terbukti menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti karena menilai perkara ini suap yang melibatkan pihak swasta sebagai pemberi suap.
Atas vonis tersebut, Merry menyatakan apresiasi kepada majelis hakim karena hukumannya tidak sebesar tuntutan jaksa. Namun, Merry berkukuh tak menerima suap, sehingga ia menyatakan untuk banding. Sementara jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, uang suap diberikan Tamin kepada Merry melalui perantara. Tamin memberikan uang kepada rekannya, Hadi Setiawan, untuk diberikan kepada Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi. Helpandi lantas memberikan uang itu kepada Merry.
Uang suap diberikan agar Merry membantu Tamin mendapat putusan bebas dalam perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang.
Perbuatan Merry dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan vonis Merry yakni perbuatannya dapat menurunkan wibawa peradilan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.