Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan Merry Purba Menangis Usai Divonis

16 Mei 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Merry Purba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Merry Purba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, kepada Merry.
ADVERTISEMENT
"Saya mengapresiasi putusan majelis hakim karena mengurangi hukum dari tuntutan jaksa. Namun, saya tidak menerima apapun terutama menerima uang, saya tidak pernah, saya sudah membawa bukti," ucap Merry sambil menangis, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).
Merry menolak jika dianggap menerima suap. Dia menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya harus memperjuangkan kebenaran, saya harus banding," kata Merry.
Hakim PN Medan Merry Purba menangis usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Tangis Merry berlanjut hingga sidang vonis ditutup hakim. Sementara penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami akan pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa KPK Haerudin.
Hakim menilai Merry terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, terkait pengurusan perkara di PN Medan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 350 juta subsider Rp 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Merry terbukti menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti karena menilai perkara ini suap yang melibatkan pihak swasta sebagai pemberi suap.
Menurut hakim, uang suap diberikan Tamin kepada Merry melalui perantara. Tamin memberikan uang kepada rekannya, Hadi Setiawan, untuk diberikan kepada Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi. Helpandi lantas memberikan uang itu kepada Merry.
Uang suap diberikan agar Merry membantu Tamin mendapat putusan bebas dalam perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Merry dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.