Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir dari Panggilan, KPK Ingatkan Kooperatif

28 November 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Gazalba Saleh mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah meminta Gazalba Saleh kooperatif menjalani pross hukum.
ADVERTISEMENT
Gazalba Saleh ialah tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GS [Gazalba Saleh]," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dalam konferensi persnya, Senin (28/11).
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama beberapa ASN MA lain:
Untuk Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Keduanya sudah ditahan.
Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berdiri saat konferensi pers kasus dugaan suap perkara MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Kini, dalam kasus yang terbaru ini, KPK menahan dua tersangka yakni Redhy dan Prasetio. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Sedianya, Hakim Agung Gazalba Saleh juga diperiksa pada hari ini. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka Gazalba Saleh dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," ungkap Karyoto.
KPK berharap, Gazalba kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Penjadwalan ulang dan panggilan Gazalba sebagai tersangka segera dilayangkan.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS [Gazalba Saleh] untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ungkap Karyoto.
Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi. Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.
ADVERTISEMENT
Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota. Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.
"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Karyoto.
ADVERTISEMENT
KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.
"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," papar Karyoto.
Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko. Diduga, Heryanto menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Uang senilai Rp 2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Karyoto.
Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh. Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.
Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut,