Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

15 Februari 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, didakwa menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, ketika membacakan dakwaan di PN Bandung pada Rabu (15/2).
Dalam dakwaannya, perkara itu bermula ketika Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menunjuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang.
Namun, gugatan yang dilayangkan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim di PN Semarang. Para penggugat kemudian disarankan Theodorus Yosep Parera untuk mengajukan kasasi ke MA.
ADVERTISEMENT
Theodorus Yosep Parera menyampaikan kepada kliennya agar menyediakan sejumlah uang pengurusan perkara di MA melalui Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi di MA yakni Desy Yustria.
Singkat cerita, Theodorus Yosep Parera dan Desy Yustria bertemu hingga disepakati biaya pengurusan perkara senilai 200 ribu dolar Singapura.
Para Deposan KSP Intidana kemudian mengumpulkan uang hingga terkumpul 440 ribu dolar Singapura. Uang itu lalu diserahkan para Deposan KSP Intidana kepada Theodorus Yosep Parera.
"Menyerahkan uang senilai 440 ribu dolar Singapura itu pada Eko Suparno yang kemudian menyerahkannya kepada Theodorus Yosep Parera," ucap Wawan.
Selanjutnya, uang senilai 440 ribu dolar Singapura itu dibagi dengan rincian 200 ribu dolar diberi kepada Desy Yustria, 148 ribu dolar Singapura untuk Dedi Suwasono sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan perkara, dan 92 ribu dolar Singapura untuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
Desy Yustria menyampaikan penerimaan uang itu kepada Elly Tri Pangestuti selaku staf dari Sudrajad. Melalui stafnya, Sudrajad pun menjanjikan bakal mengabulkan permintaan pengabulan kasasi sebagaimana tertera dalam kasasi.
"Terdakwa mengatakan bahwa akan mengabulkan sesuai keinginan," ucap Wawan.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kasasi Dikabulkan Majelis Hakim MA Setelah Menerima Pembayaran

Akhirnya, kasasi yang dilayangkan oleh para Deposan KSP Intidana dikabulkan oleh majelis hakim di MA.
Uang 200 ribu dolar Singapura yang diterima Desy Yustria lalu dibagi lagi untuk Sudrajad, Desy Yustria, Elly Pangestuti dan Muhajir Habibie (PNS di Kepaniteraan MA).
Dalam dakwaan, disebutkan Sudrajad menerima uang senilai 80 ribu dolar Singapura.
"Terdakwa menerima pemberian uang sebesar 80 ribu dolar Singapura," kata Wawan.
"Bahwa pemberian uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara," lanjut Wawan.
ADVERTISEMENT
Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.