Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

10 Mei 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta.
"[Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini] Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjut dia.
Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"[Hal meringankan] Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.
Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga sudah menyiapkan SGD 200 ribu atau setara Rp 2.280.720.000 (kurs Rp 11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.
Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
ADVERTISEMENT