Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara. Majelis hakim PN Bandung menilai Sudrajad terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebesar SGD 80 ribu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, di PN Bandung, dikutip dari Antara, Selasa (30/5).
Hakim menilai Sudrajad terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Selain itu, hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Adapun uang SGD 80 ribu itu disebut oleh hakim diterima Sudrajad dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan perantara. Sumber uangnya dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata hakim anggota Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar SGD 80 sesuai dengan suap yang diterimanya.
Live Update