Hakim: Ajaran Aman Pengaruhi Simpatisannya Melakukan Bom Bunuh Diri

22 Juni 2018 14:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Aman dinilai menyebarkan ajaran syirik akbar atau syirik demokrasi, yang mempengaruhi pengikutnya untuk melakukan aksi bom bunuh diri.
ADVERTISEMENT
“Secara tidak langsung simpatisan terpengaruhi dengan melakukan bom bunuh diri yang menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat,” ucap hakim anggota, Ratmoho, saat membacakan pertimbangan putusan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman terbukti terlibat atas serangkaian kasus terorisme. Aman terlibat kepemilikan bahan peledak pada 2005 dan pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, pada 2010.
Lalu pada 2016, Aman menjadi otak bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Kampung Melayu. Setelahnya pada 2017, Aman terlibat penembakan polisi di Medan dan Bima.
“Terdakwa harus ikut bertanggung jawab atas akibat peristiwa (teror) tersebut," kata hakim.
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT