Hakim Anggap Cuitan Alfian Tanjung Bukan Hinaan tapi Peringatan

30 Mei 2018 11:36 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bebas Alfian Tanjung yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian. Hakim ketua Mahfudin menilai cuitan Alfian yang dianggap menyinggung PDIP bukan bentuk penghinaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan fakta selama persidangan, hakim menyatakan Alfian terbukti mengunggah kalimat yang dipermasalahkan ke media sosialnya. Hanya saja unggahan itu dianggap tidak melanggar hukum.
"Tulisannya tidak masuk dalam penghinaan. Menurut hakim tulisannya itu bentuknya peringatan ke masyarakat," kata Mahfudin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
"Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa kalau dicermati kalimat tersebut maka memberikan peringatan atau warning terhadap masyarakat atas kedatangan komunisme ini," sebut Dedi.
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Dalam perkara ini jaksa menilai Alfian bersalah. Jaksa sudah meminta agar hakim menghukum Alfian dihukum tiga tahun penjara karena unggahannya di media sosial.
Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan. Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI.
Alfian mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan isapan jempol. Alfian menyodorkan buku karya kader PDIP, Ribka Tjiptaning yang berjudul "Aku Bangga Jadi Anak PKI", dan menyebut PDIP punya kerja sama dengan Partai Komunis China (PKC). Namun hal ini dibantah Sekjen PDIP dalam persidangan.
ADVERTISEMENT