Hakim Banding Perberat Hukuman Mantan Anak Buah SYL Jadi 9 Tahun Penjara

10 September 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memperberat hukuman mantan anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, menjadi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9).
Selain pidana badan, eks Sekjen Kementan itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila tak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Vonis ini lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasdi sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hakim sependapat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pungli di lingkungan Kementan.
Namun, hakim banding tak sepakat soal vonis yang dijatuhkan. Di mana, pidana penjara 4 tahun dinilai belum memberikan efek jera.
"Menimbang bahwa penuntut umum mengajukan upaya banding dalam perkara a quo dengan alasan yang pada pokoknya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera bagi masyarakat," ujar hakim.
ADVERTISEMENT