Hakim Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi di Bandung Barat, KPK Pertimbangkan Kasasi

4 November 2021 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dua orang terdakwa korupsi bansos corona di Kabupaten Bandung Barat. Langkah tersebut akan diputuskan dalam 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut ada tiga orang terdakwa. Yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara; anak Aa Umbara yang bernama Andri Wibawa; dan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan. Aa telah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya dibebaskan oleh hakim.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Sidang vonis anak dari Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ali mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan hakim yang kurang tepat dalam memutus dua terdakwa bebas tersebut. Andri dan Totoh divonis bebas karena dinilai bukan penyelenggara negara.
Sehingga unsur dalam dakwaan sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Tipikor dinilai tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Hanya Aa Umbara yang dinilai terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Namun menurut Ali, kedua terdakwa itu seharusnya turut divonis bersalah. Sebab, melekat pasal penyertaan bersama-sama dengan Aa Umbara, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara Terdakwa AW, Terdakwa MTG, bersama-sama Terdakwa AA Umbara," kata Ali.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa  MTG kepada AA Umbara," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ali pun mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi.
Aa Umbara dinilai ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat, melalui perusahaan yang terkait dengannya.
Sementara, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.
Namun demikian, untuk Totoh dan Andri dinilai tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Aa Umbara. Sehingga keduanya divonis bebas oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT