Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi di Bandung Barat, KPK Pertimbangkan Kasasi
4 November 2021 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut ada tiga orang terdakwa. Yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara; anak Aa Umbara yang bernama Andri Wibawa; dan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan. Aa telah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya dibebaskan oleh hakim.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Ali mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan hakim yang kurang tepat dalam memutus dua terdakwa bebas tersebut. Andri dan Totoh divonis bebas karena dinilai bukan penyelenggara negara.
Sehingga unsur dalam dakwaan sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Tipikor dinilai tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Hanya Aa Umbara yang dinilai terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Namun menurut Ali, kedua terdakwa itu seharusnya turut divonis bersalah. Sebab, melekat pasal penyertaan bersama-sama dengan Aa Umbara, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara Terdakwa AW, Terdakwa MTG, bersama-sama Terdakwa AA Umbara," kata Ali.
"Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG kepada AA Umbara," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ali pun mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi.
Aa Umbara dinilai ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat, melalui perusahaan yang terkait dengannya.
Sementara, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.
Namun demikian, untuk Totoh dan Andri dinilai tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Aa Umbara. Sehingga keduanya divonis bebas oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT