Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Bebaskan Haris Azhar-Fatiah: Seseorang Tak Dapat Dihukum Atas Pemikirannya
8 Januari 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dari dakwaan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan putusan, hakim sempat menyinggung soal kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hakim mengutip peribahasa latin yang pada intinya menyatakan orang tak bisa dihukum karena pikirannya.
Hakim menilai, apa yang disampaikan Haris-Fatiah dalam sebuah siniarnya terkait tambang di Intan Jaya, yang mana menyinggung nama Luhut, adalah sebuah hasil penelitian. Bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.
“Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi, cogitationis poenam nemo patitur. Yang artinya, tidak seorang yang boleh dihukum karena hal apa yang dipikirkannya,” kata Hakim Agam Syarief Baharudin saat membacakan pertimbangan, Senin (8/1).
Hal itu, kata dia, sejalan dengan apa yang disampaikan ahli filsafat Rocky Gerung yang juga sempat dihadirkan di persidangan sebagai ahli. “... bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidup orang yang dikritisi,” tambah Agam.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menekankan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpikir. Bebas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Menimbang, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpikir berpendapat dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia,” imbuh Djohan.
Haris-Fatiah divonis bebas terkait kasus ‘Lord Luhut’. Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
Haris Azhar dan Fatiah sebelumnya didakwa oleh jaksa dengan pasal berlapis: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal yang didakwakan itu salah satunya terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Pada salah satu part tayangan itu, Haris dan Fatiah mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Dan menyebut nama Luhut.
Luhut lalu melaporkan Haris-Fatiah ke polisi hingga sampai ke pengadilan. Namun hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa.
Hakim menilai Haris-Fatiah tidak terbukti menghina atau pencemaran nama baik Luhut. Keduanya pun tak terbukti menyebarkan berita bohong sebagaimana dituduhkan Luhut.
ADVERTISEMENT