Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Lain dalam Kasus Amblasnya Jalan Gubeng

12 Maret 2020 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa dari PT SK menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3).  Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa dari PT SK menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas tiga pejabat dari PT Saputra Karya (SK) dalam kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng pada Desember 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ialah Ruby Hidayat selaku Project Manager PT SK, Aditya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, dan Lawi Asmar Andrian selaku Enginering Supervisor PT SK.
Majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta ketiganya masing-masing dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," kata ujar Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (12/3).
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Hakim Anton menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dari ketiga terdakwa sehingga membuat Jalan Raya Gubeng, Surabaya, amblas.
ADVERTISEMENT
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai ketiganya sengaja membahayakan khalayak umum serta telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon.
Ketiganya pun mengucap syukur atas putusan bebas tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa dari PT SK, Martin Suryana.
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Putusaan bebas bagi 3 terdakwa dari PT SK itu sama seperti yang diterima tiga pejabat dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). Tiga pejabat PT NKE yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional, Rendro Wiyoko selaku Manager, dan Aris Proyanto selaku Side Manager juga telah diputus bebas beberapa waktu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, PT SK merupakan pemilik proyek basement RS Siloam Surabaya yang mengakibatkan Jalan Raya Gubeng amblas. Sementara PT NKE merupakan pelaksana proyek.
Dengan putusan tersebut, tidak ada yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini.