Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas tiga pejabat dari PT Saputra Karya (SK) dalam kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng pada Desember 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ialah Ruby Hidayat selaku Project Manager PT SK, Aditya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, dan Lawi Asmar Andrian selaku Enginering Supervisor PT SK.
Majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta ketiganya masing-masing dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," kata ujar Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (12/3).
Hakim Anton menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dari ketiga terdakwa sehingga membuat Jalan Raya Gubeng, Surabaya , amblas.
ADVERTISEMENT
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai ketiganya sengaja membahayakan khalayak umum serta telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon.
Ketiganya pun mengucap syukur atas putusan bebas tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa dari PT SK, Martin Suryana.
Putusaan bebas bagi 3 terdakwa dari PT SK itu sama seperti yang diterima tiga pejabat dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). Tiga pejabat PT NKE yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional, Rendro Wiyoko selaku Manager, dan Aris Proyanto selaku Side Manager juga telah diputus bebas beberapa waktu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, PT SK merupakan pemilik proyek basement RS Siloam Surabaya yang mengakibatkan Jalan Raya Gubeng amblas. Sementara PT NKE merupakan pelaksana proyek.
Dengan putusan tersebut, tidak ada yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini.