Hakim: Betapa Kejamnya Sambo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Majelis Hakim menyinggung Ferdy Sambo saat membacakan vonis untuk Richard Eliezer. Ia menyebut upaya rekayasa TKP kematian Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Sambo adalah perbuatan kejam.

“Adanya bekas sidik jari tangan kiri (milik Yosua di senjata HS) yang seolah-olah membuktikan benar korban Yosua telah menggunakan senjata HS ketika tembak menembak. Menimbang bahwa hal ini menunjukkan betapa kejamnya peran saksi Ferdy Sambo,” kata Hakim dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (15/2).

Dalam vonisnya, Hakim mengatakan Ferdy Sambo dengan sengaja merekayasa tempat kejadian perkara untuk menggambarkan seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Sambo sengaja menggunakan senjata jenis HS, yang biasa dipakai oleh Yosua, untuk menembak dinding. Sidik jari Sambo tidak tertinggal di senjata itu karena ia disebut hakim menembak dengan memakai sarung tangan.

Kekejaman Sambo juga terlihat saat memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua tanpa memberikan kesempatan kepada Sang Brigadir untuk membela diri.

“Tanpa memberi kesempatan korban Yosua mengetahui apa yang terjadi serta memberikan jawaban ketika hendak memberikan konfirmasi dan langsung berteriak ‘Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak’,” kata Hakim sambil menirukan ucapan Sambo kepada Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam pertimbangan vonis Eliezer, terungkap bahwa ada 7 tembakan yang dilesatkan ke tubuh Yosua. Dua di antaranya dilesatkan oleh Sambo untuk mengakhiri hidup Yosua.

Sebab dari hasil visum jenazah Yosua menunjukkan terdapat 7 luka masuk serta 6 luka keluar. Satu tembakan bersarang di tubuh Yosua.

Hakim kemudian mengaitkannya dengan senjata Glock 17 yang digunakan Richard Eliezer untuk menembak Yosua. Kapasitas maksimal pistol tersebut hanya 17 peluru.

Namun, pada saat diperiksa, sisa peluru pistol Eliezer ialah 12 buah. Sehingga disebutkan bahwa maksimal tembakan yang bisa dilakukan Eliezer ialah 5 tembakan. Sementara di lokasi kejadian, terdapat 8 selongsong peluru Glock 17.

Hakim menyimpulkan dua tembakan lainnya dilakukan oleh Sambo.

"Dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Sambo ikut menembak Yosua menggunakan senjata Glock 17.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati, sementara ajudannya yang ia jadikan eksekutor, Eliezer, mendapatkan keringanan hukuman 1,5 tahun penjara. Karena usulan justice collaboratornya dikabulkan oleh majelis hakim.