Hakim Buka Sidang Vonis Aman, Ingatkan Tak Boleh Ada HP

22 Juni 2018 8:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni membuka sidang vonis Aman Abdurrahman. Akhmad memulai dengan memberikan imbauan ke wartawan dan pengunjung yang hadir.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tidak ada siaran langsung dan HP juga jangan karena bisa live," jelas Akhmad di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6).
Akhmad meminta semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan majelis hakim.
"Nanti pas sidang mau dimulai, majelis hakim memberikan waktu untuk pers untuk mengabadikan. Setelah itu kita buka, setelah itu di luar persidangan semua HP dan kamera," beber dia.
Kemudian, ketika akan ada pembacaan vonis, wartawan dipersilakan masuk kembali.
"Nanti pas pembacaan vonis diperbolehkan masuk kembali. Kita imbau mari kita patuhi bersama," tutup dia.