Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi selama 4 tahun. Pencabutan hak politik itu dimulai setelah ia menjalani masa pokok pidananya.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Hakim menilai Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Atas perbuatannya, politikus PKB itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Imam Nahrawi untuk menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Hakim menilai Imam tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Menolak permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim.
Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan dalam vonis bagi Imam Nahrawi ialah karena ia sebagai pimpinan di kementerian tertinggi seharusnya menjadi panutan. Selain itu, Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan tidak mengakuinya.
ADVERTISEMENT
Sementara hal yang meringankan ialah berlaku sopan, masih punya tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Live Update