Hakim Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan Selama 3 Tahun

15 Juli 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tak hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik Taufik dicabut. Majelis hakim mencabut hak politik Taufik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Pencabutan itu lebih rendah dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, dalam persidangan, Senin (15/7).
Hakim Antonius mengatakan, pencabutan hak politik itu sebagai efek jera bagi Taufik dan orang lain agar tidak melakukan hal serupa.
"Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 4,24 miliar kepada negara. Uang itu telah dikembalikan politikus PAN tersebut kepada KPK saat proses penyidikan.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 4,24 miliar ke negara yang diperhitungkan dengan uang pengganti yang sebelumnya diberikan kepada penyidik KPK sejumlah Rp 4,24 miliar," jelas hakim.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai perbuatan Taufik itu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Taufik pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.