Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Cecar Sahroni soal Awal Mula SYL Bisa Jadi Menteri Pertanian
5 Juni 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menceritakan awal mula Syahrul Yasin Limpo (SYL) diajukan menjadi Menteri Pertanian di periode kedua Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Mulanya, Sahroni mengungkapkan perkenalannya pertama kali dengan SYL pada 2018. Saat itu, lanjutnya, SYL masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
"Apakah pada saat Beliau pindah ke Partai NasDem baru Saudara kenal? Atau sebelumnya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Setelah pindah baru kenal, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Setelah Beliau bergabung di Partai NasDem di situlah Saudara mengenal?" tanya hakim.
"Betul, betul, Yang Mulia," timpal Sahroni.
Kemudian, Sahroni mengungkapkan proses pemilihan SYL hingga disodorkan sebagai Menteri Jokowi di periode 2019–2024. Saat itu, NasDem merupakan salah satu partai koalisi yang mendukung Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurut Sahroni, ada 3 orang kader NasDem yang menjadi menteri. Yakni SYL jadi Menteri Pertanian, Johnny G. Plate menjadi Menkominfo, serta Siti Nurbaya Bakar menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Partai sudah memilih tentunya dengan segala anu, ya, Saudara sudah mempelajari semua track record-nya, ya, SYL lah yang utama, karena kita hari ini sidang SYL. Berarti partai dalam hal ini pengurus partai sudah mempelajari segala sudut, ya, track record-nya Saudara SYL, gitu? Sehingga partai berani mengusulkan dia sebagai menteri?" cecar hakim.
"Siap, Yang Mulia, izin, Yang Mulia, saya bukan ketua umum, Yang Mulia, jadi enggak tahu karakter...," jawab Sahroni.
Sahroni menyebut, keputusan nama-nama yang akan disodorkan sebagai menteri kepada Presiden Jokowi berada di tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Tapi, kan, Saudara pengurus partai, bendahara umum, pasti Saudara dimintai tanggapan Saudara atau pendapat Saudara gimana ini, kan, Saudara punya hak suara juga, kan," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Siap, Yang Mulia, kalau untuk menteri, ketua umum, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Oh langsung?" tanya hakim.
"Langsung ketua umum, Yang Mulia," imbuh Sahroni.
"Hak prerogatifnya?" tanya hakim.
"Langsung, bukan kita, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi sebelum Beliau mengusulkan nama ini Saudara enggak tahu?" tanya hakim.
"Enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Enggak bocor kemana-mana?" cecar hakim.
"Enggak, Yang Mulia," pungkas Sahroni.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Live Update