Hakim: Frasa Lord Luhut Bukan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

8 Januari 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai frasa 'Lord Luhut' bukan merupakan penghinaan maupun pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Frasa tersebut sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Belakangan Haris Azhar dan Fatiah disidang di PN Jaktim.
Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Luhut Binsar Panjaitan saat mendengarkan pertanyaan dari kuasa hukum Haris-Fatia pada sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut hakim, kata 'Lord' yang disematkan kepada Luhut sudah sering menjadi perbincangan sehari-hari oleh masyarakat. Termasuk dipakai oleh media.
"Perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Panjaitan telah sering disematkan oleh media online dan jadi suatu notoir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord' Luhut sering diucapkan. Namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Panjaitan," papar Hakim.
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berjabat tangan dengan Fatia Maulidianty saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian memaparkan bahwa 'Lord' ialah kata bahasa Inggris yang berarti Yang Mulia. Merupakan sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang, kendali, atau kuasa atas pihak lain.
Menurut Hakim, penyematan kata 'Lord' kepada Luhut bukan ditujukan kepada personal Luhut. Melainkan posisi Luhut yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Panjaitan bukanlah ditujukan kepada personal saksi Luhut tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi, di mana saksi Luhut mendapat banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun di bidang kedaruratan seperti pada masa COVID-19 sedang merebak di Indonesia," papar hakim.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, majelis hakim menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Panjaitan bukanlah dimaksudkan sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," sambung hakim.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Haris Azhar dan Fatiah.
Dalam putusannya, hakim membebaskan Haris Azhar dan Fatiah. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran berita bohong.