Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim: Frasa Lord Luhut Bukan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
8 Januari 2024 12:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai frasa 'Lord Luhut' bukan merupakan penghinaan maupun pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Frasa tersebut sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Belakangan Haris Azhar dan Fatiah disidang di PN Jaktim.
Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Menurut hakim, kata 'Lord' yang disematkan kepada Luhut sudah sering menjadi perbincangan sehari-hari oleh masyarakat. Termasuk dipakai oleh media.
"Perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Panjaitan telah sering disematkan oleh media online dan jadi suatu notoir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord' Luhut sering diucapkan. Namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Panjaitan," papar Hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian memaparkan bahwa 'Lord' ialah kata bahasa Inggris yang berarti Yang Mulia. Merupakan sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang, kendali, atau kuasa atas pihak lain.
Menurut Hakim, penyematan kata 'Lord' kepada Luhut bukan ditujukan kepada personal Luhut. Melainkan posisi Luhut yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Panjaitan bukanlah ditujukan kepada personal saksi Luhut tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi, di mana saksi Luhut mendapat banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun di bidang kedaruratan seperti pada masa COVID-19 sedang merebak di Indonesia," papar hakim.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, majelis hakim menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Panjaitan bukanlah dimaksudkan sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," sambung hakim.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Haris Azhar dan Fatiah.
Dalam putusannya, hakim membebaskan Haris Azhar dan Fatiah. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran berita bohong.