Hakim Gali Sosok Buronan Kasus Timah, Tetian Wahyudi, ke Eks Dirut PT Timah

26 September 2024 17:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mantan direksi PT Timah mengungkap sosok Direktur CV. Salsabila Utama, Tetian Wahyudi. Tetian saat ini berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dua kali tak menghadiri pemeriksaan kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
Sosok tersebut diceritakan oleh eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9).
Emil bersaksi untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (baju biru) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Emil mengaku pertama kali tahu sosok Tetian setelah dikenalkan oleh eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi.
"Bapak yang kenalkan dengan Tetian Wahyudi?" tanya hakim.
"Saya kenal," jawab Emil.
"Siapa itu, Pak?" cecar hakim.
"Tetian Wahyudi yang saya kenal awalnya dia adalah wartawan dan saya berhubungan, waktu itu Pak Riza mengenalkan Tetian Wahyudi, dia teman-teman dari pegawai khususnya Ikatan Karyawan Timah," jelas Emil.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Hakim lantas mendalami pengetahuan Emil soal sosok Tetian. Emil mengaku pertama kali mengenal Tetian sebagai wartawan yang juga aktif sebagai pengepul timah.
ADVERTISEMENT
"Pada saat mengenalkan Tetian Wahyudi sebagai wartawan?" tanya hakim.
"Wartawan," tegas Emil.
"Tapi dia pemasok?" cecar hakim.
"Dia setahu saya biasa di timah perorangan," ungkap Emil.
"Kolektor?" tanya hakim mempertegas.
"Ya kolektor kurang lebih," kata Emil.
Sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Emil mengakui, belakangan Tetian juga membentuk CV. Salsabila Utama untuk bekerja sama dengan PT Timah dalam memasok bijih timah.
"Terakhir membentuk PT? Atau CV?" tanya hakim.
"CV," balas Emil.
"Masih kerja sama dengan timah?" cecar hakim.
"Bekerja sama dengan PT Timah," jawab Emil.
"Itu memang wartawan atau keluarga PT Timah?" tanya hakim.
"Bukan, dia tidak keluarga dari orang PT Timah," jawab Emil.
Dalam persidangan yang sama, eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, mengeklaim tak punya hubungan bisnis dengan Tetian.
ADVERTISEMENT
Hal ini sekaligus membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Tetian, Riza, dan Emil, bersekongkol mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal melalui CV Salsabila Utama.
"Saya kenal dia, tapi saya nggak ada hubungan bisnis, nggak ada hubungan apa-apa dengan dia. Hanya tahu saja," ujar Riza.
Tetian menjadi buronan Kejagung setelah tak menghadiri pemeriksaan dalam kasus korupsi timah. Hal ini pertama kali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9).
"Ini Tetian Wahyudi, jaksa masih proses penyidikan belum jadi tersangka ya?" tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia. Terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi, memang prosesnya masih jalan, dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan sudah ditetapkan statusnya DPO, Yang Mulia," beber jaksa.
ADVERTISEMENT
"Dalam pencarian?" tanya hakim mempertegas.
"Dalam pencarian, Yang Mulia," timpal jaksa.
"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya, ya?" kata hakim.
"Siap," ujar jaksa.
"Tapi BAP-nya ada?" tanya hakim lagi.
"Belum sempat diperiksa, Yang Mulia. Karena didatangi penyidik, rumahnya udah ditinggalkan. Ada dua tempat tinggalnya, tapi sudah tidak ditinggali. Dan berdasarkan informasi pihak pemerintah setempat, sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, Yang Mulia," jelas jaksa.
Nama Tetian sempat muncul dalam dakwaan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Tetian disebut bersama-sama dengan Riza Pahlevi dan Emil Ermindra mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama.
Perusahaan tersebut dikendalikan secara bersama-sama oleh Tetian, Riza, dan Emil untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Belum ada keterangan dari Tetian soal dugaan keterlibatannya
ADVERTISEMENT