Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Hakim: Harvey Moeis Dkk Bikin Rusak Lingkungan Rp 271 T, Perlu Pengadilan Khusus
13 Februari 2025 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menit![Sidang vonis banding Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkym91qqmaax6p9gfrd5j348.jpg)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai ganti rugi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kasus timah perlu dituntut di pengadilan khusus lingkungan. Kerusakan lingkungan di kasus tersebut disebut-sebut nilainya hingga Rp 271 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam pertimbangan putusan banding Harvey Moeis yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/1).
Dalam putusannya, Hakim Banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu pun diperberat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 dan pencucian uang.
Untuk kasus timah, Hakim Banding sependapat bahwa kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) sebagaimana audit BPKP. Perhitungan itu terdiri dari sejumlah aspek, yakni:
ADVERTISEMENT
Terkait perhitungan tersebut, Majelis Hakim Banding membagi kerugian keuangan negara menjadi dua klaster.
Pertama, kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman senilai Rp 3.023.880.421.362,90 serta pembayaran kompensasi atau pembelian izin penambangan Rp 26.648.701.519.000.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 29.472.122.000.882 (Rp 29 triliun)," ujar Hakim.
Sementara klaster kedua adalah terkait kerusakan lingkungan. Nilainya mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).
Majelis Hakim Banding kemudian menyatakan hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana tata niaga komoditas niaga di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 yang senilai Rp 29 triliun tersebut atau klaster pertama.
Lantas, bagaimana dengan nasib kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun?
ADVERTISEMENT
Hakim Banding menilai hal tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada para pihak yang terlibat melalui proses yang terpisah di Pengadilan Khusus Lingkungan.
"Yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas itu semua adalah dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi. Melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan, baik itu secara perdata, secara pidana, ataupun secara kedua-duanya," kata Hakim.
"Oleh karena itu pembayaran ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya hendaknya disidik dan dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo," pungkasnya.