Hakim Heran Banyak Saksi Kasus Sambo Mengaku Handphone-nya Rusak

3 November 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua persidangan perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ahmad Suhel, mempertanyakan pengakuan para saksi yang seolah kompak mengaku HP-nya rusak.
ADVERTISEMENT
Momen ini terjadi saat persidangan pemeriksaan salah satu saksi Ipda Arsyad Daiva Gunawan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Awalnya, Hakim bertanya ponsel Arsyad yang pernah ia pakai berkomunikasi dengan para terdakwa obstruction of justice.
“Ada pergantian HP Saudara?” tanya Hakim
“Tidak Yang Mulia,” aku Arsyad.
Hakim tidak menerima pengakuan Arsyad. Sebab sebelumnya Arsyad sempat menerima HP baru yang dibelikan oleh ayahnya.
“Nah kan, Saudara mendapat HP baru dari Bapak Saudara,” cecar Hakim. Setelah itu baru Arsyad mengakui ia telah mendapatkan HP baru.
“Kan Saudara katakan HP Saudara rusak, semua saksi mengatakan rusak, kenapa tidak dilakukan (pemeriksaan) ke sana itu? Kita ingin ini semua terang benderang,” kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Hakim kembali memastikan, apakah kerusakan HP yang terjadi bersamaan ini memang disengaja untuk menutupi sesuatu.
“Penggantian HP saudara karena itu ada beberapa hal yang tidak boleh (diungkapkan)?” tanya Hakim.
“Tidak Yang Mulia,” tutur Arsyad.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelum Arsyad, pengusaha CCTV yang melakukan penggantian DVR CCTV di TKP penembakan, Tjong Djiu Fung alias Afung juga mengaku HP-nya juga rusak. Hal ini diungkap oleh tim kuasa hukum Hendra dan Agus di persidangan.
"Saya mau membacakan keterangan bapak ini nomor 15, Pertanyaannya adalah Saudara dihubungi AKP Irfan melalui alat komunikasi tapi tidak dapat dibuktikan. Bagaimana?" tanya tim kuasa hukum Hendra dalam sidang pemeriksaan saksi, Rabu (3/11).
Afung mengatakan, HP-nya rusak karena memory penyimpanannya sudah penuh. Sehingga ia tidak bisa memperlihatkan bukti percakapannya dengan para tersangka.
ADVERTISEMENT
Rupanya, tersangka obstruction of justice lainnya, Irfan Widyanto, juga mengaku HP-nya rusak karena terjatuh. Sontak hal tersebut membuat heran tim kuasa hukum.
“Sama dengan AKP Irfan rusaknya. Rusaknya janjian ya?" tanya kuasa hukum Hendra.
Sebelum dimutasi ke Yanma Polri, IPDA Arsyad merupakan eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga merupakan putra anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Arsyad merupakan salah satu anggota kepolisian yang tiba di TKP penembakan sesaat setelah insiden berdarah itu terjadi. Arsyad datang ke TKP bersama dua atasannya, Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.