Hakim Hubungan Industrial Tolak Gugatan 13 Eks Pegawai TransJakarta

8 Januari 2018 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan 13 orang mantan karyawan PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta).
ADVERTISEMENT
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan tergugat. Dalam pokok perkara dinyatakan bahwa permohonan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Taryan Setiawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. Senin (8/1).
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menganggap bahwa gugatan yang disampaikan oleh tergugat kurang pihak.
"Menimbang oleh karena gugatan penggugat kurang pihak, maka majelis tidak perlu lagi memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara sehingga gugatan para penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat.
Demo pegawai kontrak TransJakarta (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo pegawai kontrak TransJakarta (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Menimbang oleh karena gugatan para penggugat lebih dari Rp 150 juta, maka berdasarkan Pasal 58 UU nomor 2 tahun 2004 karenanya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para penggugat yang sebesar tersebut dalam amar putusan di bawah ini," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perkara berawal saat PT TransJakarta memberhentikan secara sepihak sekitar 150 orang pegawai. Tiga belas di antaranya diberhentikan tanpa alasan pada tahun 2016. Para mantan pegawai Transjakarta ini menuntut agar bisa mendapatkan hak mereka kembali bekerja atau setidaknya uang pesangon setelah dirumahkan.
Padahal pada putusan yang dibacakan pada 3 Agustus 2017 lalu, pengadilan memutuskan menerima salah satu gugatan mantan karyawan TransJakarta yakni gugatan Fery.
putusan 13 orang mantan karyawan PT Transjakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
putusan 13 orang mantan karyawan PT Transjakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Dalam vonis Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, hakim memutuskan menghukum pihak tergugat dalam hal ini PT TransJakarta untuk membayar uang kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses PHK kepada Fery. Kompensasi yang harus dibayarkan seluruhnya berjumlah Rp 73.531.807.
putusan 13 orang mantan karyawan PT Transjakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
putusan 13 orang mantan karyawan PT Transjakarta (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT