Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hakim Hubungan Industrial Tolak Gugatan 13 Eks Pegawai TransJakarta
8 Januari 2018 19:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan 13 orang mantan karyawan PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta).
ADVERTISEMENT
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan tergugat. Dalam pokok perkara dinyatakan bahwa permohonan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Taryan Setiawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. Senin (8/1).
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menganggap bahwa gugatan yang disampaikan oleh tergugat kurang pihak.
"Menimbang oleh karena gugatan penggugat kurang pihak, maka majelis tidak perlu lagi memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara sehingga gugatan para penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat.
"Menimbang oleh karena gugatan para penggugat lebih dari Rp 150 juta, maka berdasarkan Pasal 58 UU nomor 2 tahun 2004 karenanya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para penggugat yang sebesar tersebut dalam amar putusan di bawah ini," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perkara berawal saat PT TransJakarta memberhentikan secara sepihak sekitar 150 orang pegawai. Tiga belas di antaranya diberhentikan tanpa alasan pada tahun 2016. Para mantan pegawai Transjakarta ini menuntut agar bisa mendapatkan hak mereka kembali bekerja atau setidaknya uang pesangon setelah dirumahkan.
Padahal pada putusan yang dibacakan pada 3 Agustus 2017 lalu, pengadilan memutuskan menerima salah satu gugatan mantan karyawan TransJakarta yakni gugatan Fery.
Dalam vonis Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, hakim memutuskan menghukum pihak tergugat dalam hal ini PT TransJakarta untuk membayar uang kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses PHK kepada Fery. Kompensasi yang harus dibayarkan seluruhnya berjumlah Rp 73.531.807.
ADVERTISEMENT
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini