Hakim Imigrasi AS Perintahkan Mahmoud Khalil Dideportasi ke Aljazair atau Suriah
·waktu baca 2 menit

Hakim imigrasi AS memerintahkan aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil dideportasi ke Aljazair atau Suriah. Hakim imigrasi menuduh Khalil menghilangkan informasi dari pendaftaran green card-nya.
Dikutip dari Reuters, Kamis (18/9), pengacara Khalil mengatakan bermaksud untuk mengajukan banding atas perintah deportasi itu. Sementara perintah terpisah dari pengadilan distrik federal yang melarang pemerintah untuk segera mendeportasi atau menahannya selama kasus berlangsung tetap berlaku.
"Khalil dengan sengaja memutarbalikkan fakta material untuk menghindari proses imigrasi dan mengurangi kemungkinan aplikasinya ditolak," kata hakim imigrasi, Jamee Comans.
Pengacara Khalil telah mengajukan surat ke pengadilan federal di New Jersey yang mengawasi kasus hak sipilnya, dan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan Coman.
Khalil merupakan penduduk tetap AS keturunan Palestina dan mantan mahasiswa Columbia University. Ia ditahan otoritas imigrasi AS selama lebih dari 100 hari pada awal tahun ini.
Khalil dibebaskan pada 20 Juni yang lalu. Hakim distrik New Jersey, Michael Farbiarz, mengatakan menghukum seseorang atas masalah imigrasi sipil tidak konstitusional.
Respons Khalil
Khalil kemudian merespons perintah hakim untuk mendeportasinya ke Aljazair atau Suriah.
"Tidak mengherankan bahwa pemerintahan Trump terus balas dendam atas kebebasan berbicara yang saya gunakan," kata Khalil.
"Upaya mereka sebelumnya, melalui pengadilan imigrasi yang tidak adil, sekali lagi menyingkapkan jati diri mereka," lanjutnya.
Khalil merupakan salah satu tokoh sentral dalam aksi pro-Palestina yang dilakukan di berbagai kampus di seluruh AS.
