Hakim: Indra Kenz Ajak Orang Malas Bekerja Keras untuk Dapat Uang
·waktu baca 2 menit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia dinilai terbukti penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan trader serta pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada Indra Kesuma atau Indra Kenz karena itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata ketua majelis hakim Rahmat Rajagukguk, Senin (14/11).
Denda Rp 5 miliar itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan.
Dalam vonis tersebut, ada hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satu yang memberatkan yakni perbuatan Indra Kenz ini membuat orang malas kerja keras untuk mendapatkan uang.
Berikut rinciannya:
Hal yang memberatkan:
Terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya gaya hidup mewah;
Terdakwa mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang;
Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian;
Tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa akan tetapi dikarenakan keikutsertaan para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras.
Meski demikian, vonis Indra Kenz ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Sebab Indra Kenz dinilai telah merugikan 144 orang dengan nilai Rp 83 miliar.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
