Hakim Ingatkan Menpora Dito Ariotedjo Jujur di Persidangan Kasus BTS

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses persidangan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus BTS Bhakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses persidangan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus BTS Bhakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk. Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara dihadirkan ke persidangan ini adalah atas permohonan Penuntut Umum bahwasanya sebagai saksi tambahan untuk konfirmasi karena ada perkembangan di dalam persidangan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ke Dito di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Kehadiran Dito itu ialah untuk mengkonfirmasi namanya yang disebut menerima aliran uang BTS Kominfo senilai Rp 27 miliar.

"Kami sudah melakukan persidangan, rangkaian persidangan perkara ini, perkaranya Anang Achmad Latif, Johnny G. Plate, dan perkara Yohan Suyanto ternyata dalam pemeriksaan saksi perkara ini ternyata ada disebut nama Bapak. Oke, makanya perlu konfirmasi," tambah Fahzal sebelum melanjutkan sidang.

Setelah memberitahukan alasan dipanggil jadi saksi, Fahzal kemudian meminta Dito bersumpah. Dan sekaligus mengingatkan agar memberikan keterangan jujur. Bila tidak, dapat diancam dengan pemberian keterangan palsu.

"Perlu saya ingatkan kepada Saudara, Saudara sudah disumpah menurut agama dan kepercayaan. Jadi sumpah ini mengandung tanggung jawab, tanggung jawab moral dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Fahzal.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Hakim menjelaskan, bahwa yang dimaksud tanggung jawab moral adalah yang bersangkutan atau yang bersumpah harus memberikan keterangan yang benar sesuai dengan apa yang dialami, lihat dan lakukan sendiri.

"Kalau seandainya, Saudara tidak memberikan keterangan yang benar, Saudara bisa diancam dengan hukum yang lain, Pak. Bisa diancam dengan sumpah yang palsu dan keterangan palsu. Itu satu ancamannya," papar hakim.

Adapun tanggung jawab kepada Tuhan, kata Fahzal adalah, bila bersumpah maka saksi bisa dimakan sumpah. "Artinya, mempertanggungjawabkan nanti di akhirat nanti," ujarnya.

Sementara tanggung jawab adalah terkait jabatan Dito sebagai menteri.

"Moral kepada seluruh rakyat Indonesia bahwasanya seorang Menteri adalah publik figur, mempunyai jabatan publik, Saudara dikenal dan mempunyai jabatan yang sangat mentereng. Seorang Menteri pembantu presiden. Jadi kata-kata Saudara itu jadi pantun dari seluruh rakyat Indonesia," kata Fahzal.

"Itu yang saya ingatkan. Kira-kira bisa, bersedia memberikan yang benar, sesuai apa yang Saudara lihat, apa Saudara lakukan dan apa yang Saudara alami sendiri. Oke?" tanya Fahzal mempertegas.

Dito mengaku siap. Dan sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan.