Hakim Itong Isnaini Hidayat Didakwa Terima Gratifikasi Rp 95 Juta

22 Juni 2022 12:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) yang menjadi tersangka kasus suap berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) yang menjadi tersangka kasus suap berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, mulai menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia dijerat dengan dakwaan berlapis.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 450 juta. Sementara dakwaan kedua, ia didakwa menerima gratifikasi Rp 95 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6). Untuk dakwaan kedua, Itong didakwa bersama Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 95.000.000 dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang memiliki perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," bunyi dakwaan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Mohammad Hamdan menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di Pengadilan Negeri Surabaya secara bertahap sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021 di antaranya dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang seluruhnya berjumlah Rp95.000.000," masih dari dakwaan.
Terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Merujuk dakwaan, ada dua kali pemberian gratifikasi terkait perkara yang berbeda. Penerimaan pertama ialah sebesar Rp 50 juta pada Agustus 2021. Pemberian uang terjadi di area kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Uang diserahkan dari Darmaji selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata 275/Pdt.G/2021/PN Sby. Dari uang Rp 50 juta itu, sebanyak Rp 5 juta di antaranya diberikan kepada Mohammad Hamdan.
Dikutip dari situs PN Surabaya, perkara nomor 275/Pdt.G/2021/PN Sby terkait gugatan perdata terkait tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya menjadi Turut Tergugat dalam gugatan ini. Perkara ini sudah masuk tahap kasasi.
Penerimaan kedua ialah sebesar Rp 45 juta pada September 2021. Pemberian uang terjadi di area SPBU di Jalan Genjeran Surabaya.
Uang diterima Mohammad Hamdan dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata 1165/Pdt.G/2020/PN Sby. Dari uang Rp 45 juta itu, sebanyak Rp 5 juta di antaranya diberikan kepada Mohammad Hamdan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs PN Surabaya, perkara nomor 1165/Pdt.G/2020/PN Sby terkait sengketa hak kepemilikan sawah. Perkara ini sudah masuk tahap banding.
Terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Itong dan Mohammad Hamdan disebut tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam UU.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Mohammad Hamdan menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 95.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan didakwa melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap pada Januari 2022 lalu dari OTT yang dilakukan KPK. Pada saat konferensi pers KPK, Hakim Itong sempat protes penangkapan terhadap dirinya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketika itu, ia dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol. Konferensi pers itu turut dihadiri Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango; Plt Ketua Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto; dan Komisi KY, Joko Sasmito.
"Maaf ini saya tidak benar, dan saya tidak pernah janjikan apa pun, ini omong kosong," protes Itong di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Dakwaan Mohammad Hamdan
Mohammad Hamdan turut didakwa bersama-sama Itong. Namun berkas dakwaannya disusun terpisah.
Dalam kasus suap, Hamdan didakwa turut menerima suap Rp 450 juta dari RM. Hendro Kasiono.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait gratifikasi, Hamdan didakwa menerima sejumlah Rp 67 juta dari sejumlah pihak yakni Mohammad Fadjarisman, Dede Suryaman, Asmari, Rachmat Harjono Tengadi.
Dia dijerat dengan pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.