Hakim Jawab Habib Bahar soal Boleh Pukul Orang yang Mengaku Cucu Nabi

9 Juli 2019 20:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis Habib Bahar bin Smith dengan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur. Perbuatan itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.
Sebelum membacakan amar putusan itu, majelis hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak pembelaan Bahar yang menyatakan barang siapa yang mengaku sebagai keturunan nabi maka patut untuk dipukul. Bahar menerangkan hal itu dengan mengutip ijtihad Imam Malik.
Namun menurut majelis hakim, perbuatan untuk mencegah kemungkaran tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut majelis hakim menilai bahwa baik Al-Quran, hadis, maupun pendapat para ulama maka dasarnya adalah sama yaitu jika melihat kemungkaran cegahlah dengan tangan, mulut, nasihat, dan doa," kata Ketua Majelis Hakim, Edison, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7).
"Namun, tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia," lanjut Edison.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Edison menilai perbuatan Bahar yang menganiaya CAJ dan MKU tidak dapat dibenarkan. Sebab seharusnya Bahar melaporkan perbuatan yang dilakukan CAJ dan MKU ke polisi, bukan main hakim sendiri.
"Tidak dapat itu dibenarkan karena jika demikian maka seharusnya terdakwa melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib," tegas Edison.
ADVERTISEMENT
Diketahui pada persidangan sebelumnya, Bahar menyatakan berdasarkan ijtihad Imam Malik, siapa saja yang mengaku sebagai cucu nabi padahal palsu maka dibolehkan untuk dipukul dengan keras agar menjadi pelajaran, diperkenalkan ke banyak orang sebagai penipu agar perbuatannya tidak dituruti, serta dihukum pidana penjara agar bertaubat kepada Allah SWT.
"Menurut Imam Malik maka pukullah itu orang dengan pukulan yang keras agar menjadi pelajaran bagi orang tersebut. Yang kedua viralkan, perkenalkan kepada orang-orang bahwasanya dia ini adalah orang yang mengaku sebagai cucu nabi agar tidak menjadi orang-orang lain tidak mengikuti perbuatan buruk yang dilakukan. Yang ketiga maka hendaklah orang yang mengaku itu dipenjarakan dengan penjara yang lama sehingga nampak pertobatannya sehingga dia bertobat kepada Allah," kata Bahar dalam sidang pleidoi.
ADVERTISEMENT