Hakim Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Emas 20 Kg Kasus Skema Ponzi Tangerang

11 April 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang investasi emas skema ponzi dengan terdakwa Budi Hermanto di PN Tangerang. (Dok Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang investasi emas skema ponzi dengan terdakwa Budi Hermanto di PN Tangerang. (Dok Ist)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng mengabulkan permohonan kuasa hukum korban yang diajukan VISI LAW OFFICE untuk melakukan sita jaminan 20 kilogram emas yang pernah dialihkan terdakwa Budi Hermanto pada pihak lain. Disebutkan juga aset tersebut belum sempat disita oleh penegak hukum sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dituangkan dalam penetapan yang dibacakan oleh majelis hakim yang pada pokoknya:
- Mengabulkan permohonan para korban untuk menyita aset berupa 20 kg emas yang pernah dipindahtangankan ke pihak Ali Boy yang terletak di 3 toko emas yang berlokasi di Blok M.
- Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penyitaan karena meskipun penyitaan diajukan penggugat namun proses persidangan berjalan dalam proses pidana.
Diketahui Ali Boy masih memiliki hubungan keluarga dengan Budi Hermanto.
Sidang investasi emas skema ponzi dengan terdakwa Budi Hermanto di PN Tangerang. (Dok Ist)
Pihak Kuasa hukum korban mengapresiasi majelis hakim yang mengambil keputusan penting mengabulkan penetapan penyitaan ini.
“Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap hakim. Bukan sekadar pemulihan terhadap korban yang kami dampingi saja, tapi jauh lebih besar, ini akan jadi sejarah penting dalam penerapan Pasal 98 KUHAP di persidangan pidana. Ini adalah putusan penting untuk pemulihan kerugian korban kejahatan ke depan di Indonesia,” Ujar Rasamala Aritonang, kuasa hukum korban dari VISI LAW OFFICE, dalam keterangannya Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
Pada permohonan sita jaminan, VISI LAW OFFICE menggunakan dasar Pasal 227 HIR disertai sejumlah dalil, sebagai berikut:
1. Pasal 1131 KUHPerdata, yang mengatur: "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu."
2. Dalil actio pauliana yang mengacu pada Pasal 1341 KUHPerdata;
3. Kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.
“Tidak beralasan bagi terdakwa untuk mendahulukan pihak2 yang jadi keluarga, seperti Ali Boy yang disebut dalam penetapan Hakim hari ini, sementara ada sangat banyak korban lain yang juga berhak mendapat ganti kerugian”, ujar Donal Fariz, kuasa hukum korban dari VISI LAW OFFICE yang juga hadir secara langsung di persidangan hari ini.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan akan diselenggarakan pada hari Rabu, 13 April 2022 dengan agenda sidang tuntutan jaksa penuntut umum dan kesimpulan dari penggugat.