Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Hakim: Kami Tak Dapat Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Bentuk Kriminalisasi
26 November 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Hakim turut menyinggung soal dalil yang dikemukakan oleh Tom Lembong selaku Pemohon. Ia meminta agar Mendag lain baik sebelum maupun sesudahnya untuk ikut diperiksa.
Dalam permohonannya, Tom Lembong menyebut bahwa dalam objek penyidikan perkara yakni dugaan korupsi importasi gula di Kemendag yang terjadi pada kurun 2015–2023. Sementara itu, Tom Lembong hanya menjabat pada 2015–2016.
Menurutnya, Kejagung juga harus ikut memeriksa 5 orang Mendag lainnya dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menilai bahwa dalil tersebut bukanlah ranah praperadilan.
"Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut di luar materi praperadilan, dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon [Kejagung] sebagai penyidik," kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Adapun kelima Mendag lain yang dimaksud, yakni:
1. Rachmad Gobel (2014–2015);
2. Enggartiasto Lukita (2016–2019);
3. Agus Suparmanto (2019–2020);
4. Muhammad Lutfi (2020–2022); dan
5. Zulkifli Hasan (2022-2024).
Dengan tak diperiksanya 5 Mendag lainnya itu, Tom Lembong lewat pengacaranya menilai bahwa Kejagung telah melakukan kriminalisasi.
Akan tetapi, Hakim Tumpanuli pun tak dapat menyimpulkan bahwa penyidikan kasus tersebut berbau politis atau kriminalisasi.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh Pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi," tutur hakim.
Adapun sidang putusan praperadilan ini, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun, menyebut bahwa status tersangka yang disematkan ke Tom Lembong oleh Kejagung atas dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
ADVERTISEMENT
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.