Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Kasus Megamendung Habib Rizieq: Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Prokes
27 Mei 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan adanya diskriminasi dalam hal penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dalam pertimbangan vonis hakim pada perkara kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq , Kamis (27/5).
Pada paparannya, hakim menyinggung bahwa dalam persidangan ada saksi yang menyatakan banyaknya terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan prokes namun tidak memiliki implikasi hukum. Hakim pun mengaku turut menyoroti soal masalah ini.
Dalam paparannya hakim mengeluarkan dua pendapat. Pertama, hakim menilai telah terjadi diskriminasi.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakukan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," kata hakim.
Pendapat hakim yang kedua ialah bahwa masyarakat dinilai jenuh dengan kondisi pandemi. Sehingga berimbas dengan pengabaian prokes.
"Telah terjadi pengabaian aturan prokes oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini, dan juga ada perbedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq diketahui merupakan terdakwa yang disidangkan karena adanya kerumunan yang merupakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kerumunan Megamendung merupakan salah satunya.
Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq. Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana selama 10 bulan penjara.
"Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," papar hakim.
Live Update