Hakim ke Nyoman usai Jaksa Tuntut Bebas di Kasus Landak: Keyakinan Kami Sama

13 September 2024 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, 12 September 2024. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, 12 September 2024. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengingatkan I Nyoman Sukena agar tak angkuh usai dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica. Hakim meyakini tuntutan JPU tersebut berkat campur tangan Tuhan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana ke depan Pak Jaksa intinya membebaskan saudara (itu adalah) jalan Tuhan itu, beliau (Tuhan) tidak akan diam. Cuma bukan berarti (usai dituntut bebas), kita jadi angkuh sombong, tidak boleh," katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Jumat (13/9).
Patiputra turut mohon doa agar Tuhan memberkati seluruh majelis hakim yang mengadili kasus ini sehingga menjalankan tugas sebaik-baiknya pada sidang dengan agenda putusan Kamis (19/9).
Patiputra yakin baik dirinya, jaksa, dan kuasa hukum memiliki pandangan sama dalam membela kebenaran.
"Saya punya keyakinan sesuatu yang kita yakini benar, apa yang kita lakukan, Beliau (Tuhan) akan hadir dan akan kasih vibrasi ke semua, karena saya, Pak PH (Penasihat Hukum) intinya, keyakinan kami itu sama," sambungnya.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan niat baik, kasih kesempatan bagi Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya, pada tangga 19," katanya.
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
Patiputra juga meminta media massa terus melakukan pengawasan terhadap perkara yang diadili di Pengadilan Denpasar. Hal ini demi proses peradilan berjalan adil bagi semua warga.
"Saya terima kasih ke media mudah-mudahan tidak hanya perkara ini saja (diberitakan) kalian adalah kontrol kami, semua, kami sebagai orang yang sempurna enggak. karenanya perlu kontrol karena kita kadang-kadang lupa sikit-sikit, cuma kalau sudah di sini arogannya, ego turun," kata Patiputra sambil menunjuk dada.
Seperti diketahui, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024. Nyoman Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari fakta persidangan, diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Nyoman Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.