Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hakim Keluarkan 4 Pengacara Tom Lembong dari Area Sidang Karena Tak Pakai Toga
20 Maret 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat orang tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dikeluarkan dari area persidangan karena tak mengenakan toga.
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika melihat mereka tak mengenakan toga dalam persidangan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga," kata Hakim Dennie sesaat setelah membuka persidangan.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut bahwa empat orang tersebut sebagai staf yang akan membantu mereka menyiapkan dokumen.
"Mohon izin, Yang Mulia, mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak...," ujar Ari Yusuf.
Akan tetapi, Hakim Dennie tetap meminta empat orang tersebut untuk keluar meski terdaftar sebagai tim penasihat hukum Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advokat maupun penuntut umum, silakan, ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan," ucap Hakim Dennie.
"Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa. Untuk tertibnya persidangan, silakan [keluar]," pinta dia.
Kemudian, empat orang tim penasihat hukum Tom Lembong kemudian keluar dari area persidangan dan duduk di kursi yang disediakan untuk hadirin ruang sidang.
Adapun pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk didengarkan keterangannya terkait kasus yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa.
Para saksi yang dihadirkan tersebut yakni:
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.